Berdasarkanayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadis yang disebutkan
Dasar dalil yang melarang adanya tindak kekerasan terdapat dalam al qur an surat apa dan ayat berapa *? al-Hujurat/4910. Bagaimana bunyi hadis terkait larangan melakukan tindak kekerasan? Hadis yang menjelaksan tentang mengecam tidandak kekerasan adalah مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا. Surat apa yang melarang untuk melakukan tindak kekerasan? Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat ke-32 Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun ALLAh swt berfirman dalam surah? QS 608 Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji, bahkan sebenarnya Islam melarang manusia untuk berbuat keji. Kenapa Islam melarang cara cara kekerasan? Dalam padangan Islam, tindakan anarkis atau kekerasan ini hukumnya adalah haram dan terlarang. Karena, hal itu akan mendatangkan berbagai macam fitnah dan huru hara di tengah-tengah masyarakat. Tidak mungkin akan tercipta kedamaian, keharmonisan, dan kerukunan apabila tindakan anarkis terjadi di mana-mana. Mengapa Islam sangat melarang adanya kekerasan? Manusia dilarang melakukan tindakan kekerasan adalah karena kekerasan baik terhadap sesama muslim maupun orang kafir adalah sebuah kedzoliman yang dilarang oleh ALLAh baik melalui Al Quran maupun hadist. Bagaimana pendapat Islam tentang perilaku tindak kekerasan jelaskan? Dalam padangan Islam, tindakan anarkis atau kekerasan ini hukum nya adalah haram dan terlarang. Ka rena, hal itu akan mendatangkan ber bagai macam fitnah dan huru hara di te ngah-tengah masyarakat. Tidak mungkin akan tercipta kedamaian, keharmonisan, dan kerukunan apabila tindakan anarkis terjadi di mana-mana. Bagaimana cara agar terhindar dari tindak kekerasan? Mengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti perilaku tindak kekerasan. Menahan emosi agar tidak mudah marah. Selalu berada di lingkungan orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak kekerasan. Bagaimana pandangan agama Islam tentang kekerasan dan penganiayaan? JAKARTA — Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. Bagaimana cara menghindari kekerasan dalam surat Al Maidah ayat 32? Mampu mengendalikan emosi dan hawa nafsu. Tidak mudah melakukan kekerasan terhadap orang lain tanpa adanya alasa syar’i. Taat terhadap hukum yang berlaku, terutama hukum ALLAH dan kemudian hukum negara tempat kita tinggal. Apa larangan kekerasan dalam keluarga? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Apakah ada tindak kekerasan yang diperbolehkan oleh agama Islam? JAKARTA, — Ajaran agama Islam tidak pernah membenarkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih untuk menyelesaikan permasalahan seperti Ahmadiyah di Indonesia. Perilaku apa saja yang termasuk tindak kekerasan? Kekerasan fisik, berupa serangkaian tindakan fisik, seperti memukul, menampar, menendang, mendorong, dan menggenggam paksa tubuh lawan. Kekerasan emosional atau psikologis, seperti ancaman, panggilan telepon menggunakan nama yang mempermalukan pasangan, berbicara buruk tentang pasangan, memaki, dan lain-lain. Apa saja hikmah menghindarkan diri dari tindak kekerasan? Mendapat kemuliaan dan ridha’ dari Allah SWT sebab Allah dalam banyak ayatnya melarang manusia berbuat kekerasan. Dijauhkan dari permusuhan dan konflik antara sesama manusia. Hati menjadi lebih tenang, hidup menjadi lebih tentram sebab tidak memiliki banyak musuh. Dalam hal apa Islam secara tegas melarang umatnya untuk bertoleransi? Bidang yang dilarang oleh islam untuk bertoleransi adalah AKIDAH & IBADAH. Akidah sendiri adalah perkara-perkara yang berkaitan dengan keyakinan kita sebagai hamba dari Allah SWT. Islam melarang keras mencampurkan akidah kita dengan kepercayaan lainnya hanya untuk bertoleransi. Bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur’an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tindak kekerasan? Kekerasan dalam arti luas merujuk pada tindakan fisik maupun tindakan psikologik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, baik yang dilakukan secara sengaja maupun secara tidak sengaja, langsung atau tidak langsung, personal atau struktural. Bagaimana cara menghindari tindak kekerasan di lingkungan sekolah? References Pertanyaan Lainnya1Apa saja ciri-ciri teks deskripsi dari segi penggunaan bahasa?2Bagaimana kondisi sosial budaya Vietnam brainly?3Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang Hukum Perdata brainly?4Apa saja jenis jenis poster?5Apa saja contoh bilangan cacah?6Jelaskan apa yang dimaksud dengan hierarki dalam Gereja Katolik?7Sebutkan 3 saja apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?8Upacara apa saja yang menggunakan gamelan Bali?9Bahan pangan setengah jadi mie berasal dari apa?10Apa saja jenis clay?
Danjika kamu berselisih mengenai sesuatu maka kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu memang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hal demikian itu paling baik dan paling bagus akibatnya.” (QS. An-Nisa: 60). Mengenai [ayat] ini Hadhrat Masih Mau’ud as menulis: “Yakni, taatlah kepada Allah, Rasul, dan raja-raja
- KDRT atau singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga sempat ramai dibicarakan belum lama ini, itu karena berkaitan dengan ceramah Oki Setiana Dewi yang yang menyinggung mengenai dalam keluarga memang bukanlah hal tabu dalam kehidupan di masyarakat. Bahkan, tidak jarang kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah. KDRT sendiri dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Namun dalam konteks ini, suami cenderung yang melakukan tindak kekerasan, sementara istri yang menjadi objeknya. Dikutip dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarga sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Lalu, bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah diperbolehkan atau perilaku ini justru mendapatkan tantangan keras dari ajaran agama Islam? Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Menurut Hukum Islam Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, di mana ajarannya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Meski demikian, masih ada segelintir orang yang menafsirkan bahwa ajaran Islam terkadang mendukung nilai kekerasan, sehingga ini yang dapat menggiring opini tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah ayat dari Al Quran dan Hadis dapat diasumsikan sebagai dasar legitimasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dikutip dari jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam oleh Islamiyati 2007101, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, antara lain Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah dha’if dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Kemudian, beberapa kemungkinan di atas juga dapat menjadi kuat keberadaannya apabila didukung oleh kultur patriarkal yang hegemonik. Contoh beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis yang dijadikan unsur pendukung kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. QS. An Nisa Ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا - ٣٤ Arab Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya "Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." QS. An Nisa [4]34 2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang isteri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh” Bukhari-Muslim Pada kedua dalil di atas, tindakan memukul kepada istri hanya boleh dilakukan dalam keadaaan darurat dengan kesalahan yang telah melampaui batas. Tindakan itu dilakukan juga dalam rangka mendidik. Selain itu, tindakan memukul istri harus mengikuti ketentuan yang digariskan oleh ulama. Beberapa ketentuan ini meliputi, tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam, dilarang memukul pada bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya dan pukulannya harus tidak menyakiti. Para ulama bersepakat bahwa suami sebaiknya tidak memukul dan memberi maaf kepada istri merupakan pilihan terbaik. Hal ini juga sejalan dengan bunyi Surah Al-Baqarah ayat 237 sebagai berikut وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ٢٣٧ Arab Latin Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīrArtinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. Al Baqarah [2]237 Selain itu, Surah Al Baqarah ayat 233 serta Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai dan menghormati perempuan dalam berhubungan seksual. Hubungan itu, sebaiknya juga dijalankan secara ma'ruf sehingga dapat mencapai keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah. Dikutip dari jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Abdul Aziz 2017168, Islam melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebutkan dalam firman allah sebagai berikut 1. Surah An Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrāArtinya "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụnArtinya "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir." QS. Ar Rum [30]21Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadis yang disebutkan di atas, jelas bahwa Islam sangat melarang umatnya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Allah SWT menciptakan pasangan dengan tujuan untuk membuat perasaan yang tenteram dan nyaman. Wallahu' juga Pengertian KDRT dan Adab Suami Terhadap Istri dalam Islam Dampak KDRT Terhadap Kesehatan Mental Perempuan - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
AYATDAN HADITS TENTANG RIBA. Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan. Larangan ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. 1. Larangan Riba dalam Al Qur’an. Dimana larangan riba dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun melalui empat tahap, yaitu:
JAKARTA - Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. "Dalam khazanah Islam, tindak kekerasan adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan dzalim kepada orang lain yang dilarang," kata ustaz Kiki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, pada Selasa 13/10.Menurut ustaz Kiki, ini juga sejalan dengan yang diterangkan dalam Alquran, “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33 Selain itu dijelaskan dalam sebuah hadits di dalam kitab Shahih Al-Bukhary, riwayat Abu Hurairah Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham. Jikalau -tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.”Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,"Namun demikian, menurut ustaz Kiki bila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukuman fisik atau disebut juga tazir. "Pelaku aksi massa yang melakukan tindakan melawan hukum, di dalam Islam juga dapat memperoleh sanksi dilukai fisiknya sebagai bentuk hukuman jika pemerintah telah membuat aturannya dalam ranah hukum pidana Islam. Sanksi seperti ini bukanlah tindak kekerasan, tetapi sebagai bentuk hukuman. Misalnya dalam bentuk Ta’zir," Kiki menjelaskan ta`zir adalah bahagian dari uqubat hukuman dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah kesalahan berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim waliyul amri atau imam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
ZOgnCz.