Dalammenghadapi Keputusan Tata Usaha Negara Berangkai, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat saja mengajukan gugatan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar salah satu keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan
Pengajuangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu harus disertai denganContohTesis~ Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Tugas hakim PTUN pada dasarnya adalah menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan di muka pengadilan, dan pengujian oleh hakim tersebut dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dan asas-asas
Dalamhal ini dimana Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementaraitu yang menjadi objek di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan keputusan atau penetapan (beschikking). (ZHR) Apa tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara? Sebutkan contoh-contoh badan peradilan! Apa tugas Pengadilan Tata Usaha Negara? Sistem Negara Pengadilan Undang-undang
JpIRRH.